Struktur Kurikulum Jenjang SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
SMK Negeri 2 Tanjung Selor memiliki "Struktur Kurikulum" berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Struktur Kurikulum ini berasumsikan 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit. Berikut Struktur Kurikulum Jenjang SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) untuk kelas X, XI, dan XII:
Struktur Kurikulum Untuk Kelas X (Fase E)
Struktur Kurikulum Untuk Kelas XI (Fase F)
Struktur Kurikulum Untuk Kelas XII (Fase F)